Surat Jual Beli
05.48 | Author: Charles_candra


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

NO. 118/NPCC/SJBRT/IX – 2013

Kami yang bertandatangan di bawah ini :

1.nama        :         Ahmad Izzudin
umur           :         78
alamat         :         Jalan Sukabuntu no 189 RT 05 RW 16
Kecamatan Cigending,
Kelurahan Coblong, Bandung Utara ,
42312

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut pihak I

2.nama        :         Muhammad Zaki Rasyadi
umur            :         29
pekerjaan     :          Wiraswasta
alamat          :          Puri Cipageran Indah 2 A2/12 Tanimulya
                              Kelurahan Sukasari
                              Kecamatan Ngamprah, Kab Bandung Barat

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut pihak II ,dengan ini menerangkan bahwa :

Penjual adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya bersama – sama dengan seluruh bagian bagiannya. Penjual bermaksud menjual tanah dan rumah tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli rumah dan tanah tersebut dari penjual berdasarkan syarat syarat dan ketentuan yang telah disetujui pembeli.

Karena itu penjual dan pembeli telah mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan syarat syarat dan ketentuan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak I mengaku telah menjual sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dan segala barang dan tanaman tanaman  yang ada , dengan luas tanah  = 350 m2 dan luas tanah / bangunan = 250 m2 yang terletak di jalan Bojongsoang no 27 RT 05 RW 14 Kelurahan Sukasari Kecaatan Coblong Kota Bandung 40391 dengan batas batas
Sebelah timur       :  JALAN RAYA CIGENDING
Sebelah barat       :  Rumah Bapak Widodo
Sebelah selatan    :  Rumah Bapak Aan Suparman
Sebelah utara       :   Jalan Cibuntu sesuai dengan yang tertera pada SURAT  SERTIFIKAT  TANAH dan BANGUNAN  tersebut  yang bernomor 212/ST/RPN/III-1998

Pasal 2

Harga Rumah dan Tanah tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp5.000.000.500,00 (lima milyar lima ratus rupiah)

Pasal 3

Pada saat Rumah dan Tanah tersebut dibayar tunai oleh pembeli kepada penjual maka Surat dan Anak Kunci Rumah dan Tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli dengan diberikan tanda pembayaran lunas  yang sah

Pasal 4

(1)Semua biaya penyerahan dan biaya – biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini ditanggung oleh pembeli
(2)Unit unit yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar , dikembalikan ,atau dibatalkan.
(3)Risiko karena kerusakan ,kehilangan, kemusnahan ,yang disebabkan oleh apapun atas unit unit tersebut ditanggung oleh pembeli.

Pasal 5

(1)Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembel bahwar umah dan tanah tersebut bebas dari hutang pajak atau bea bea , tidak tersagkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak selain dari pembeli.
(2)Penjual menjamin pembeli bahwa unit unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan konstruksi.

Pasal 6

(1)Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah maka penjual dan pembeli memilih Pengadilan Negeri Bandung , Guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari ini selasa , 1 oktober 2013 dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.


Pihak Pembeli,                                                      Pihak Penjual,




M.Zaki Rasyadi                                                     Ahmad Izzudin

Dipersiapkan dan disahkan oleh
Notaris PPAT,




Charles Candra Pratama,S.H.


SAKSI – SAKSI

Nama                                       Umur          Pekerjaan             Tanda tangan

1.M.Aditama                             37              Pilot


2.Bilal Syahran                           45              Polisi



|
This entry was posted on 05.48 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: