SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
NO. 118/NPCC/SJBRT/IX – 2013
Kami yang bertandatangan di
bawah ini :
1.nama : Ahmad Izzudin
umur : 78
alamat : Jalan Sukabuntu
no 189 RT 05 RW 16
Kecamatan Cigending,
Kelurahan Coblong, Bandung Utara ,
42312
Dalam hal ini bertindak untuk
diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut pihak I
2.nama : Muhammad
Zaki Rasyadi
umur : 29
pekerjaan : Wiraswasta
alamat : Puri Cipageran
Indah 2 A2/12 Tanimulya
Kelurahan Sukasari
Kecamatan Ngamprah, Kab Bandung Barat
Kelurahan Sukasari
Kecamatan Ngamprah, Kab Bandung Barat
Dalam hal ini bertindak untuk
diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut pihak II ,dengan ini menerangkan
bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari
sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya bersama – sama dengan seluruh bagian
bagiannya. Penjual bermaksud menjual tanah dan rumah tersebut kepada pembeli dan
pembeli bersedia membeli rumah dan tanah tersebut dari penjual berdasarkan syarat
syarat dan ketentuan yang telah disetujui pembeli.
Karena itu penjual dan pembeli
telah mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan syarat syarat dan ketentuan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak I mengaku telah menjual
sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dan segala barang dan tanaman tanaman
yang ada , dengan luas tanah = 350 m2 dan luas tanah / bangunan = 250 m2
yang terletak di jalan Bojongsoang no 27 RT 05 RW 14 Kelurahan Sukasari Kecaatan
Coblong Kota Bandung 40391 dengan batas batas
Sebelah timur : JALAN
RAYA CIGENDING
Sebelah barat : Rumah
Bapak Widodo
Sebelah selatan : Rumah
Bapak Aan Suparman
Sebelah utara : Jalan
Cibuntu sesuai dengan yang tertera pada SURAT SERTIFIKAT TANAH dan BANGUNAN tersebut yang bernomor 212/ST/RPN/III-1998
Pasal 2
Harga Rumah dan Tanah
tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar
Rp5.000.000.500,00 (lima milyar lima ratus rupiah)
Pasal 3
Pada saat Rumah dan Tanah
tersebut dibayar tunai oleh pembeli kepada penjual maka Surat dan Anak Kunci Rumah
dan Tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli dengan diberikan tanda pembayaran
lunas yang sah
Pasal 4
(1)Semua biaya penyerahan dan
biaya – biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini ditanggung oleh pembeli
(2)Unit unit yang telah dijual
dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar , dikembalikan ,atau
dibatalkan.
(3)Risiko karena kerusakan
,kehilangan, kemusnahan ,yang disebabkan oleh apapun atas unit unit tersebut ditanggung
oleh pembeli.
Pasal 5
(1)Penjual dengan ini menyatakan
dan menjamin pembel bahwar umah dan tanah tersebut bebas dari hutang pajak atau
bea bea , tidak tersagkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk
dijual kepada pihak selain dari pembeli.
(2)Penjual menjamin pembeli bahwa
unit unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas
kerusakan karena kesalahan konstruksi.
Pasal 6
(1)Penjual dan pembeli setuju
menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)Jika tidak tercapai penyelesaian
secara musyawarah maka penjual dan pembeli memilih Pengadilan Negeri Bandung , Guna
penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat
di Bandung pada hari ini selasa , 1 oktober 2013 dan ditandatangani bersama oleh
penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli, Pihak Penjual,
M.Zaki Rasyadi Ahmad
Izzudin
Dipersiapkan dan disahkan oleh
Notaris PPAT,
Charles Candra Pratama,S.H.
SAKSI – SAKSI
Nama Umur Pekerjaan Tanda
tangan
1.M.Aditama 37 Pilot
0 komentar: